Ia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui persoalan perizinan karena seluruh proses pembangunan diserahkan kepada karyawan.
“Klien kami tidak mengurus langsung perizinan, sehingga tidak mengetahui adanya pelanggaran,” tambahnya.
Meski mengalami kerugian akibat pembongkaran enam unit ruko tersebut, pihaknya memastikan tidak akan menempuh jalur hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami patuh terhadap peraturan dan tidak akan menggugat,” tandasnya.