Berkenalan via MiChat, Kencan di Kos Berujung Motor dan Tiga Ponsel Raib

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan dua terduga pelaku pencurian, Novi Hardyanti dan Muhammad Toriq, di wilayah Sukarami, Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Pertemuan antara seorang pria dan wanita yang berkenalan melalui aplikasi kencan berujung perkara hukum.

Novi Hardyanti (26) dan Muhammad Toriq (36), warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Lorong Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, ditangkap polisi atas dugaan pencurian terhadap pria berinisial MPS.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat I setelah diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, mulai dari tiga unit telepon seluler, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu identitas, hingga sepeda motor Yamaha Vega R.

Peristiwa tersebut terjadi di Kostan D’Paragon, Jalan Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, korban sebelumnya berkenalan dengan Novi melalui aplikasi MiChat dan kemudian mendatangi kamar kos untuk bertemu.

“Saat itu korban mendatangi kamar kos tersangka Novi di Kostan D’Paragon. Keduanya kenalan lewat aplikasi MiChat untuk berkencan,” kata Fauzi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Setibanya di kamar, korban meletakkan dua telepon seluler dan dompet miliknya di atas meja. Korban kemudian masuk ke kamar mandi.

Saat korban berada di dalam kamar mandi, Novi diduga mengunci pintu dari luar. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan Novi untuk mengambil barang-barang milik korban.

“Pelaku membawa kabur tiga unit handphone dan dompet yang berisi uang Rp500 ribu beserta kartu pengenal. Kemudian membawa motor Vega R milik korban bersama tersangka Muhammad Toriq yang telah menunggu di luar kamar,” tuturnya.

Korban yang menyadari barang-barangnya telah dibawa kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Ilir Barat I.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan pada Kamis, 10 September 2026, di wilayah Sukarami,” jelas Fauzi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu unit Redmi 13, satu unit Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta satu buah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu berikut kartu identitas milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, di hadapan penyidik, Novi mengaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang disebutnya beberapa kali ingkar janji saat hendak bertemu melalui aplikasi MiChat.

“Dia (korban) sering berbohong. Saya sudah pesan kamar, tapi dia tidak datang. Nah, saat dia datang, saya sudah merencanakan untuk mengambil barang-barang bersama mantan suami saya,” ungkap Novi.

Novi juga mengakui dirinya dan korban sebelumnya telah beberapa kali bertemu di kamar kos tersebut.

“Yang terakhir ini belum sempat bertemu lama. Saat dia masuk ke kamar mandi, saya kunci dari luar, lalu saya bawa lari handphone, dompet serta motornya,” tuturnya.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT