Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan gagang benda yang diduga senjata api. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan, serta luka lecet di bagian lutut.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Salah satunya Afriadi (60), orang tua korban, yang turut membantu mengamankan pelaku. Warga lainnya kemudian berdatangan dan berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan warga dan tidak lama kemudian anggota Polsek Sekayu datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Mapolres Muba,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku hanyalah senjata mainan berupa korek api yang dimodifikasi untuk menakut-nakuti korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Kharisma, helm, pakaian pelaku, dompet berisi identitas, serta benda yang menyerupai senjata api tersebut.
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2025 dalam kasus serupa.