Buron Curanmor di Gandus Diciduk, Polisi Kejar Satu Pelaku Lagi

Tersangka Muhammad Ibra (29) usai ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di Jalan Lettu Karim Kadir, Palembang. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan masih memburu seorang rekan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gandus kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial Muhammad Ibra (29) diamankan di kediamannya di Lorong Kali Baru, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Muhammad Ibra merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2265 AEM yang terjadi di depan sebuah depot kayu di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, pada Minggu (24/5/2026).

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial DEH, yang hingga kini masih berstatus buron.

“Kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah mengamati situasi dan memastikan kondisi aman, mereka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang terparkir di depan depot kayu,” ujar AKP I Made Budhi Harta Kusuma, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Muhammad Ibra sebelum akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan mengawasi situasi dengan tetap berada di atas sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara rekannya, DEH, bertugas mengeksekusi pencurian dengan membawa kabur sepeda motor korban.

“Peran tersangka hanya mengawasi situasi, sedangkan yang mengambil sepeda motor korban adalah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian diduga dibawa dan dijual oleh DEH setelah keduanya berpisah usai melakukan aksi. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna memastikan keberadaan barang bukti dan mengungkap jaringan pelaku.

“Setelah pencurian, kedua pelaku berpisah. Motor hasil curian dibawa oleh DEH. Tersangka mengaku tidak mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah dijual atau belum. Keterangan itu masih kami dalami,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian.

Saat ini, penyidik masih terus memburu pelaku DEH sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Palembang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT