PALEMBANG, Topik Sumsel –– Tim Operasional Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Palembang.
Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap setelah hampir empat bulan menjadi buronan. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kompol Robert P. Sihombing setelah penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Andes Purwanti, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial NA (13).
Penyidik mengungkapkan, sebelum kejadian korban dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan bersama kedua terduga pelaku. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya salah seorang tersangka berhasil diamankan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, selembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumatera Selatan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” katanya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.