Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Keluang Ditangkap di Lubuk Linggau

Tim gabungan Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang menunjukkan tersangka AN (41) yang berhasil ditangkap di Kota Lubuk Linggau.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di area kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam.

Korban diketahui bernama Rusdianto. Ia meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan belakang kepala. Luka yang dialami korban menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena korban disebut kerap melakukan perundungan (bullying) serta memfitnah dirinya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan dan kini ditahan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT