PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang buronan (DPO) kasus sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sebelumnya terlibat dalam insiden tembak-menembak pada Februari 2026 lalu.
Tersangka berinisial R, yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, ditangkap di Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka selama beberapa hari.
“Tersangka R berhasil kami amankan setelah tiga hari dilakukan pengintaian. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Budi menegaskan, kasus yang menjerat tersangka R merupakan perkara berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal di lokasi yang sama beberapa waktu lalu, yang hingga kini masih dalam tahap pengembangan.
“Untuk kasus 11 sumur yang terbakar masih kami dalami. Sementara tersangka yang ditangkap hari ini terkait peristiwa yang sempat viral pada Februari lalu,” jelasnya.
Diketahui, dalam insiden sebelumnya sempat terjadi keributan hingga aksi tembak-menembak di area sumur minyak ilegal tersebut. Polisi juga telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka R serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.