“Dalam rapat disepakati sanksi bagi remaja maupun pelajar yang tertangkap melakukan tawuran,” tuturnya.
“Kepada pihak kecamatan dan lurah untuk menyampaikan permasalahan ke DPRD serta meminta saran dari Wali Kota, mengingat pelaku tawuran rata-rata masih di bawah umur,” tambahnya.
Berdasarkan pemantauan kepolisian, aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja tersebut kerap terjadi pada waktu tertentu, terutama malam hingga menjelang pagi.
“Aksi tawuran yang sering terjadi antara malam Minggu dan Selasa subuh. Mereka selalu dini hari atau mendekati waktu subuh,” jelas Fauzi.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena sejumlah aksi tawuran melibatkan penggunaan senjata tajam. Bahkan, korban dapat mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Untuk di wilayah Ilir Barat I, aksi tawuran yang sering terjadi di kawasan Rumah Susun, Lambidaro. Pada hari Senin dini hari lalu ada satu korban tawuran ditusuk di leher, korbannya dirawat di rumah sakit. Laporannya ada di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.