Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AKP S. Hutahaean menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara maupun perusahaan, khususnya dalam Operasi Pekat Musi 2026.
“Dalam hal ini, kami mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengimbau, agar masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayahnya,” tandas dia.