MUBA, Topik Sumsel — Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, berdasarkan laporan resmi dari Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Musi Banyuasin.
Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara,” ungkap Hutahaean.
Ketujuh tersangka berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang dalam hal ini ialah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000,” ujarnya.