Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa. Minyak tersebut selanjutnya ditampung menggunakan terpal, lalu dipindahkan ke mobil untuk diangkut.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR(37), SR(40), BA(29), EH(36), AA(31), Am(30), DATY(25). Yangmana, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin dan berprofesi sebagai petani.
“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8×12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat, satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.