
MUBA, Topik Sumsel — Dua Pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Muba saat berada ditempat tongkrongannya. Keduanya tak berkutik saat dibawa ke kantor oleh petugas kepolisian.
Korban yang menjadi pencurian yakni Arif Hendrawan (40), warga Lingkungan II RT/RW 003/002, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan kedua tersangka masing-masing adalah Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), mereka merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini terjadi pada Kamis, (02/10/25) sekira pukul 03.04 WIB, di Toko Kaca/Aluminium Li Intan, yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Pelaku diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar, lalu mengambil 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm, yang disimpan di halaman toko.
Dari Kejadian Tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.508.000 (empat juta lima ratus delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.