PALEMBANG, Topik Sumsel — Sebanyak enam personel Polda Sumsel yang melakukan pelanggaran menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada 23–26 September 2025.
Sidang KKEP ini menjadi bukti sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Serta komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah Polri, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menegaskan penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti nyata ketegasan institusi Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,”tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menambahkan langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah.