Curi Motor Saat Korban Belanja, Aksi Pria di Babat Supat Digagalkan Warga

Sepeda motor Honda Beat milik warga yang diduga hendak dicuri diamankan Polsek Babat Supat setelah aksi pencurian digagalkan korban dan warga di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Muba, Sabtu (29/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil digagalkan setelah terduga pelaku diamankan warga, Sabtu (29/8/2026).

Terduga pelaku berinisial FS (29), warga Dusun I, Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.12 WIB di pinggir jalan desa, Dusun II, Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

Saat kejadian, korban berinisial SSA sedang berbelanja di warung “Yuk Umi”. Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 3759 ADY milik korban terparkir di depan warung.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku sebelumnya terlihat berjalan-jalan di sekitar warung. Tidak lama kemudian, FS diduga mengambil sepeda motor tersebut dan berusaha membawanya kabur.

Namun, aksi tersebut diketahui korban. SSA kemudian berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan menarik kendaraan yang hendak dibawa pergi tersebut.

Akibatnya, korban terseret sepeda motor sejauh kurang lebih tiga meter hingga terjatuh. Korban mengalami luka lecet pada kedua kakinya.

Sementara itu, terduga pelaku juga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban berteriak “Maling!”, FS kemudian diduga melarikan diri ke arah belakang rumah warga.

Korban selanjutnya menghubungi suaminya dan pihak Polsek Babat Supat. Bersama warga sekitar, mereka melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tidak berselang lama, FS berhasil ditemukan dan diamankan warga. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Polisi yang berada di Desa Supat Barat.

Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Martadinata, S.E., CPHR., melalui Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi, S.H., memerintahkan personel Reskrim mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan penanganan perkara.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya betul, untuk pelaku sudah diamankan dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Hutahaean.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 3759 ADY, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Saat ini, FS telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan sangkaan pasal sesuai dengan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT