Curi Panel Surya di Atas Warung, Warga Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial NA (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko usai diduga mencuri panel surya milik warga di Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka NA. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian panel surya tersebut bersama seorang rekannya.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” katanya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT