Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka NA. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian panel surya tersebut bersama seorang rekannya.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” katanya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.