MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil mengungkap kasus pencurian panel surya yang terjadi di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pria berinisial NA (28), warga Desa Pangkalan Bulian, diamankan polisi usai diduga mencuri panel surya milik warga di Dusun I Desa Pangkalan Bulian.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban.
“Pelaku diduga mengambil satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP yang berada di atas kios warung milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat potong berupa tang untuk melepaskan panel tersebut,” ujar AKP Hutahaean.
Korban diketahui bernama Akodir, warga Dusun I Desa Pangkalan Bulian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polsek Batanghari Leko.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dipimpin IPTU Agus Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka NA. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian panel surya tersebut bersama seorang rekannya.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” katanya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.