“Syarat syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, yang pertama KTP, e tiket merek seperti logo atau tulisan yang akan ditulis didalam merek kemudian spesimen tanda tangan pemilik merek berbeda dengan pendaftaran Hak cipta harus melampirkan desdiskripsi nya seperti hak cipta bukunya tentang apa baik dia sebagai Pencipta atau sebagai pemegang hak cipta karena dak hak cipta ada dua ada hak cipta dan pemegang hak cipta,”tandasnya.