“Berdasarkan UU cipta kerja, saat ini satu tahun pendaftara merek sejak dia permohonan pendaftaran sampai keluar sertifikatnya itu satu tahun, kalau hak cipta lebih cepat kalau proses dan persyaratannya sudah lengkap 20 menit sertifikatnya sudah selesai,”ungkapnya.
Karena tahun ini tahun tematik, khusus pendaftaran Hak cipta dan desain industri pendaftaran hanya Rp 200 ribu.
“Untuk sertifikat merek terbitnya memang agak lama karena harus ada pemeriksaan administratif kemudian ada pengumuman, ada masa sanggah, kemudian ada pemeriksaan subtansif setelah itu baru ada rapat dan baru dikeluarkan sertifikatnya,”bebernya.
Biasanya untuk merek kata Yenni ada penolakan, terutama mereknya sama baik jenis, kelas barangnya, pengucapannya kalau sudah ada yang terlebih dulu mendaftarkannya maka itu pasti ditolak.
“Karena pendaftaran merek itu menggunakan azas first to first siapa yang pertama kali mendaftar dia lah yang lebih berhak berbeda dengan Hak cipta menggunakan azas deklaratif,”tuturnya.
Untuk mendaftarkan merek biasanya yang didaftarkan masyarakat terkait barang dan jasa yang dihasilkan. Kalau hak cipta biasanya kebanyakan dari hasil karya seni seperti buku, skripsi, penelitian hukum, karya lagu, karya seni bentuk kerajinan untuk memperoleh perlindungan hukum.