Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, motor milik korban ditemukan terparkir di kebun warga bernama Elvis.
Keluarga korban yang khawatir kemudian melapor kepada aparat desa pada 22 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, karena korban belum juga kembali setelah empat hari. Warga bersama keluarga kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan karung berisi mayat korban di area sawah sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Hasil identifikasi Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba dan pemeriksaan di Puskesmas Ngulak menunjukkan sidik jari korban cocok dengan data RM, memastikan identitas korban secara resmi.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Berkat kerja keras dan sinergitas antara Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel, dalam waktu 2×24 jam setelah penemuan mayat, dua orang tersangka berhasil kami amankan. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan peran masing-masing,” ujar IPTU Joharmen.