Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Pajri (45) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UH (17) pelajar, warga Desa Ngulak III.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 pucuk senapan angin kaliber besar, 1 kantong plastik berisi amunisi proyektil kaliber 9,5 mm, dan 1 pasang sepatu bot yang digunakan oleh tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban dikenal sebagai warga yang aktif di lingkungan dan tidak memiliki catatan konflik dengan siapa pun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya motif dendam, ekonomi, atau faktor lain di balik aksi keji ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.