MUBA, Topik Sumsel — Tim Spartan Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku tindak pindana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 3 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Pelaku tersebut yakni RK(20) warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa, Muba, yang ditangkap di rumahnya sendiri pada Minggu (18/12/2022) lalu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Nasirin mengungkapkan, tidak hanya RK yang ditangkap melainkan dua orang penadah yakni RD dan RS pihaknya juga amankan.
“Jadi, ketiga tersangka tersebut kami tangkap di kediamannya masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda,” ungkap Imam, Rabu (21/12/2022) pada Press Release di Mapolsek Sanga Desa.
Imam menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari tim gabungan yang terdiri dari Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba melakukan pengecekan lokasi HP yang dicuri oleh pelaku.
“Setelah melakukan pelacakan, diketahui HP milik korban berada di Kota Lubuklinggau. Lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan terjadilah penangkapan pertama terahadap RD pada Sabtu (17/12/2022),” jelasnya.