“Pelaku memanfaatkan situasi lengah petugas keamanan saat melakukan aksinya,” sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam tandan buah kelapa sawit dengan berat bruto sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa bodi, tanpa pelat nomor, serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin, serta satu buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.