Pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Sementara itu, seluruh alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang untuk menjalankan kegiatan sesuai izin dan batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan.