930 x 180 AD PLACEMENT

Diduga Tambang di Luar Izin, Polda Sumsel Hentikan Galian C Ilegal di Banyuasin dan Sita Lima Alat Berat

750 x 100 AD PLACEMENT

Pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Sementara itu, seluruh alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang untuk menjalankan kegiatan sesuai izin dan batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT