“Selain lima unit alat berat, kami juga mengamankan lima operator dan dua sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel,” ujar Nandang, Sabtu (21/2/2026).
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian diketahui dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.
Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami akan mendalami seluruh dokumen perizinan serta menelusuri tanggung jawab korporasi. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doni.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi guna mempercepat proses hukum.