Lanjut Nirwan, selain barang bukti hsabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital warna silver dan uang sebesar 500 ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan shabu yang diletakkan di atas rak terbuat dari kayu.
“Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(win/ril)