PAGARALAM, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (48) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur rumahnya.
Kasus ini terungkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gang Astra RT 002 RW 004, Kelurahan Tumbak Ulas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan seorang pria berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam dua tempat berbeda. Dua paket sabu ditemukan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru muda.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti ditemukan terselip di sofa dan di atas meja dalam kamar tidur pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Menurut IPTU Doris, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).