LAIS, Topik Sumsel – Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama jajarannya terus berupayah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Muba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamkan tersangka yang berinisial H(41) di Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Muba beserta barang bukti 42 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di Desa Tanjung Agung Timur”, ungkap Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dihubungin, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Dari hasil sitaaan, lanjut Amran, tidak hanya sabu seberat bruto 7,70 gram melainkan juga sebuah pirek kaca yang digunakan untuk mengkonsomsi barang haram tersebut.
“Total yang kita sita sebanyak 7,70 gram sabu yang terpisah dalam 42 paket kecil siap jual”, Ujar Amran.
Amran juga menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi SH bersama anggota nya, Senin (27/02/22) pihaknya langsung bergerak menuju rumah tersangka.