MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap satu tersangka dari terbakarnya sumur minyak ilegal yang terjadi pada 24 April 2023 di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Tersangka yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut yakni AS (25) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Muba dan tersangka ditangkap pada 25 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di kediamannya tanpa melakukan perlawanan..
Informasi yang didapat, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh gesekan pipa galvanis sumur dengan material batu yang keluar dari lubang sumur bor yang bersamaan dengan keluarnya minyak dan gas sehingga mengeluarkan api yang sangat besar.
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindak lajuti oleh Polsek Sanga Desa.
“Telah kita cek di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) bahwa memang sudah tidak ada kegiatan pengeboran tersebut, H-3 lebaran sampai H+2 kita cek memang sudah tidak ada lagi kegiatan,” kata Siswandi, Selasa (25/4/2023).