Terhadap masyarakat, Siswandi meminta, agar menghentikan kegiatan Illegal Drilling guna tidak terus berulang kejadian kebakaran seperti ini.
“Bagi masyarakat yang masi bermain-main dengan kegiatan seperti ini, saya garansi dan saya akan melakukan tindakan penegakan hukuum. Bupati juga sudah menyampaikan agar tunggu dan sabar karena akan ada nanti tata kelola dari pemerintah kabupaten dan ada payung hukumnya,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Siswandi, yang keluar dari perut buminya Kabupaten Muba ini akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. ” Jadi bagaimana kita menatanya dengan baik, keluar dengan baik yang tentunya dengan aturan-aturan yang baik yang sesuasi dengan harapan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mesin sedot berkas terbakar, 2 buah pipa paralon bekas terbakar berukuran 3 dan 10 inch, satu buah katrol, seperangkat alat rik, sampel minyak sebanyak 5 liter, dan selang sepanjang 3 meter bekas terbakar.