“Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sako, Palembang. Barang bukti yang kita sita diantaranya bukti transfer dari korban ke pelaku. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara”, tukasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Alamsyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji atau iming-iming seseorang yang menyatakan dapat memasukkan orang menjadi TNI, Polri, maupun PNS. “Kita mengimbau jangan mudah terpedaya tipu muslihat seperti ini. Tidak ada masuk TNI atau Polri maupun ASN dengan menggunakan uang, harus yakin dengan kemampuan sendiri,” imbau dia.
Sedangkan, Pelaku Beni Almon mengatakan, dirinya juga tertipu oleh seseorang terkait mampu memasukkan orang menjadi anggta TNI. “Yang punya kenalan di Jakarta itu adalah saudara saya. Jadi, saya menyerahkan uang ke saudara, lalu diteruskan ke orang yang menjanjikan. Ternyata kita tertipu, ini baru pertama kali saya lakukan”, akunya. (win)