Bondan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut di rumahnya tanpa ada perlawan pada hari Jum’at (21/04/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Untuk tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Bondan.