SEKAYU, Topik Sumsel – Pelaku pembobol rumah kosong yang terjadi di Kelurahan Bali Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (24/11/2021) lalu, tertangkap dengan disarangi timah panas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba pada senin, (29/11/2021) kemarin.
Spesialis rumah kosong ini bernama Megi (26), yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ali rojikin PS, mengatakan aksi pelaku sebelum ditangkap dilakukan didua lokasi yakni di Perumahan IBI pada 16 Oktober 2021 lalu, mengambil 1 Unit Laptop Aser Cor i5 warna silver dan rumah kosong di Jl. Muara teladan, mengambil 2 buah tong Gas tapi tidak melapor. “Pelaku ini spesialis rumah kosong pada saat ditinggal penghuninya untuk bekerja pada pagi hari,” kata Alamsyah saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/11/2021).
Menurut Alamsyah, pelaku terlebih dahulu berpatroli guna memastikan rumah yang menjadi targetnya benar-benar tak berpenghuni dan untuk lebih memastikannya ianya menanyakan keberadaan penghuni rumah tersebut kepada tetangga yang akan menjadi targetnya.
Dan terakhir pelaku beraksi dirumah salah satu pejabat Pemkab Muba yaitu rumah Kabag Kesra H Opi Palopi yang ada di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan berhasil menggasak 1 unit TV Lcd, 20 jam tangan dan 1 unit handpone, pada hari rabu pagi, 24/11/21 lalu
Pelaku bahkan berpatroli sampai berkali-kali. “Dari situ yang bersangkutan beraksi. Mulai dari merusak jendela pintu dengan menggunakan obeng, masuk ke dalam dan mengambil barang berharga pemilik rumah,” ucap Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, Pelaku akhirnya ditangkap usai dua korban melaporkan ke Polres muba perihal kehilangan barang berharga di rumah mereka.
“Pelaku sendiri kita tangkap pada Senin (29/11/21) malam. di jalan muara teladan, pada saat itu pelaku hendak menawarkan hasil jarahannya berupa jam tangan, disaat itu juga pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas kita yang berusaha menangkapnya sehingga kita lakukan upaya tindakan tegas terukur dikaki kiri pelaku”, ujar Kapolres.
“Pelaku kita persangkakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Alamsya.
Sementara pelaku Megi pada saat diwawancarai mengatakan bahwa memang dia yang melakukannya dan hasil dari penjualan barang yang ia ambil tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari dan ia melakukan pencurian tersebut seorang diri saja, Ucapnya.(ril)