930 x 180 AD PLACEMENT

Ditreskrimsus Polda Kembali Gagalkan Penyelundupan Batubara Ilegal di Jalan Lintas Batubara ke Jakarta

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain mengamankan sopir, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut muatan sekitar 40 ton batubara, satu lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Kendaraan beserta muatan saat ini dititipkan di PT Semen Baturaja sebagai barang bukti.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ahmad Budi.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal, termasuk jaringan distribusi batubara tanpa izin. Penindakan akan terus dilakukan baik terhadap penambang, pengangkut, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan distribusi batubara ilegal tersebut.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT