Selain mengamankan sopir, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut muatan sekitar 40 ton batubara, satu lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Kendaraan beserta muatan saat ini dititipkan di PT Semen Baturaja sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ahmad Budi.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal, termasuk jaringan distribusi batubara tanpa izin. Penindakan akan terus dilakukan baik terhadap penambang, pengangkut, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan distribusi batubara ilegal tersebut.