PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp2,94 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026), dengan disaksikan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Palarso Sinaga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,9 kilogram sabu, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidate, dan 172,35 mililiter cairan sintetis yang disita dari 37 tersangka dalam 25 laporan polisi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada akhir Mei hingga Juni 2026,” ujar AKBP God Palarso Sinaga.
Ia menjelaskan, Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni tujuh kasus. Disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Banyuasin yang masing-masing mencatat tiga kasus. Sementara Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara masing-masing dua kasus, serta Ogan Komering Ilir dan Lubuklinggau masing-masing satu kasus.