Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 10 Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi Jumat (22/11/2024).
750 x 100 AD PLACEMENT

Lanjutnya, adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi dan merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024.

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan,”terangnya.

Polisi menjerat kesepuluh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT