Lanjutnya, adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi dan merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan,”terangnya.
Polisi menjerat kesepuluh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.