“Menurut pengakuan tersangka karena tidak senang telah dituduh melakukan pencurian oleh korban, sehingga saat itu korban dijemput tersangka dirumahnya dengan kendaraan sepeda motor, dan sekira 200 meter perjalanan dari rumah korban, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan menggunakan pisau, sehingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.
Lanjutnya, usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, lalu setelah diketahui keberadaannya, pihaknya berhasil menangkap tersangka.
“Saat ini tersangka AA sedang dalam proses penyidikan Polsek Bayung lencir dan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas dia.