Dodi Reza Dituntut Lebih Tinggi Dari Dua Pejabat Pemkab Muba Lainnya

(Foto : net)
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021 telah memasuki masa persidangan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis siang (16/6/2022).

Dalam sidang tersebut, Dodi Reza Alex Noerdin telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 dan 4,6 tahun.

Dodi dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” jelas Jaksa KPK.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !