Tak hanya itu, Dodi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari, Jaksa menyatakan tuntutan sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan, dan untuk Eddi Umari selama 4,6 tahun dan denda Rp350 subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta kepada Herman Mayori dan Rp727 juta kepada Eddy Umari.
“Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukanpenyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun,” tukasnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.