MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada 07 Juli 2014 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Penangkapan pelaku pembunuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo tersebut pada, Kamis (24/11/2022) kemarin sekira pukul 16.30 WIB di Areal Perkebunan Akasia Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.
“Ya, pelaku DD alias Senen(38) berhasil kita tangkap dengan melakukan giat upaya paksa,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto, Jum’at (25/11/2022).
Penangkapan pelaku, Deby menjelaskan, berawal informasi dari Masyarakat mengatakan bahwa salah satu pelaku pembunuhan yakni DD alias Senen(38) sering terlihat berkeliaran di Jalan Areal PT. BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.
“Atas laporan tersebutlah, dengan cepat Tim Tekab204 Polsek Bayung Lencir langsung melakukan penyelidikan dan upaya paksa dimana pelaku saat itu dicegat saat mengendarai sepeda motornya melintas di Aresl Kebun Akasia,” jelas Deby.
Namun, lanjut Deby, pelaku saat itu sempat melihat tim yang sedang bersembunyi disemak semak dan pelaku berupaya untuk memacu kendaraannya lebih kencang akan tetapi berhasil dihentikan oleh Tim Tekab204 yang hampir ditabrak oleh pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Sekedar informasi, DD alias Senen(38) merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 07 Juli 2014 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dimana korban merupakan teman sekaligus keluarga dari pelaku sendiri dengan motif selisih faham atas kepemilikan madu sialang.(win)