Sebelum berhasil di tangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak 2 kali di rumah keempat tersangka, namun belum membuahkan hasil.
“Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian nya,”terangnya.
Kini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya. agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nya. “Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar 3 tersangka lainnya itu bisa menyerahkan,”pintanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dg ancaman 5 tahun.
Sementara itu, korban pengeroyokan Katada (33) menceritakan saat kejadian ia dari teman nya pulang dari divisi kebun dengan tujuan kantor perusahaan. saat menuju kantor korban bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah 5 orang di jalan dengan posisi saya duluan dan teman saya belakangan.