Polres Muba Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Batanghari Leko, Seorang Pria Ditahan

Personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin melakukan penanganan kasus dugaan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus kebakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menjelaskan, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektare,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi titik panas (hotspot) di wilayah Desa Lubuk Buah, dengan koordinat -2.6031600, 103.70200300. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi atau ground check dan menemukan adanya kebakaran lahan.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh JP dengan cara membakar tumpukan kayu atau stecking menggunakan korek api gas. Pembakaran itu dilakukan dengan tujuan membuka lahan yang rencananya akan ditanami sejumlah tanaman hortikultura, yakni cabai, kecipir, terong, dan pare.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api gas, dua potong kayu bekas terbakar, tiga bungkus bibit cabai, serta masing-masing satu bungkus bibit kecipir, terong, dan pare.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” tegas dia.

Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko kebakaran yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan atau membuka lahan,” ungkap dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT