OKU, Topik Sumsel — Dua kurir sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibekuk Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wib.
Kedua tersangka adalah Hamzah (44) warga Dusun II Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU dan Dedek Handoko (34) warga Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika anggota unit 2 Satres Narkoba melihat gelagat mencurigakan dari kedua tersangka.
“Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 didalam saku celana sebelah kiri salah satu tersangka,” kata Ibnu.
Tidak hanya itu, lanjut Ibnu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna biru dan juga satu unit sepeda motor jenis matik berwarna hitam.