Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.320.000 ditambah uang tunai Rp1.200.000, serta luka akibat pemukulan. Korban kemudian melapor ke Polsek Babat Supat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama, M. Jeri, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Letang. Hasil pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku kedua, Andriko, pada pukul 18.30 WIB saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju.
“Betul, kedua pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dongkrak, kunci roda, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter.
Keduanya kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.