MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua pelaku yang diamankan adalah M. Jeri (28) dan Andriko (28), warga Dusun III Desa Letang, Babat Supat.
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.07 WIB. Saat itu korban, M. Iqbal Ramdhani, seorang sopir asal Cianjur, Jawa Barat, sedang memperbaiki ban depan kirinya yang bocor. Ketika sedang memperbaiki ban, seorang pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya muncul dan langsung melakukan aksi kekerasan serta pencurian.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil dua jeriken solar (70 liter), dongkrak, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter. Salah satu pelaku juga memukul korban menggunakan kunci roda hingga mengenai tangan kiri. Tidak hanya itu, pelaku turut membawa kabur uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, serta satu setel pakaian, sebelum melarikan diri ke arah kebun sawit.