930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Pelaku Curas di Jalan Lintas Palembang-Jambi Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua pelaku yang diamankan adalah M. Jeri (28) dan Andriko (28), warga Dusun III Desa Letang, Babat Supat.

Peristiwa curas terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.07 WIB. Saat itu korban, M. Iqbal Ramdhani, seorang sopir asal Cianjur, Jawa Barat, sedang memperbaiki ban depan kirinya yang bocor. Ketika sedang memperbaiki ban, seorang pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya muncul dan langsung melakukan aksi kekerasan serta pencurian.

Dalam aksinya, para pelaku mengambil dua jeriken solar (70 liter), dongkrak, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter. Salah satu pelaku juga memukul korban menggunakan kunci roda hingga mengenai tangan kiri. Tidak hanya itu, pelaku turut membawa kabur uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, serta satu setel pakaian, sebelum melarikan diri ke arah kebun sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.320.000 ditambah uang tunai Rp1.200.000, serta luka akibat pemukulan. Korban kemudian melapor ke Polsek Babat Supat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama, M. Jeri, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Letang. Hasil pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku kedua, Andriko, pada pukul 18.30 WIB saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju.

“Betul, kedua pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dongkrak, kunci roda, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter.

Keduanya kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT