Pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa meraka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong , tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sanga Desa.
“Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi di lokasi Blok Trans SP saja” jelas johan.
Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.(ril/win)