SANGA DESA, Topik Sumsel – Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Sanga Desa berhasil amankan dua pria asal Kecamatan Sanga Desa lantaran mencuri besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (30/12/2021) lalu.
“Kedua tersangka kita tangkap DS (34) dan MG (19) dimana masing-masing merupakan warga panai dan air balui Kecamatan Sangan Desa Kabupaten Muba,” kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Johan Wiranata kepada awak media, Senin (03/1/2022).
Johan mengatakan kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans sp. 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa dan mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah ).
Kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang dilas menggunakan kayu dan mengambilnya.
“Pelaku kita tangkap pada pada hari kamis malam tanggal 30 Desember lalu, di jalan Trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan, saat itu masing – masing pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan”, ungkapnya.
Pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa meraka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong , tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sanga Desa.
“Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi di lokasi Blok Trans SP saja” jelas johan.
Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.(ril/win)