930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Pencuri Sawit di Lalan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran kepergok oleh Anggota Satgas yang bertugas di PT SCK yang sedang berpatroli saat hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor. Sementara itu, pelaku Edo berhasil melarikan diri.

“Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Lalan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kg dan 2 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan masing-masing. Dan akibat kejadian ini, pihak PT SCK mengalami kerugian sebesar Rp3.240.000.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekan mereka yang kini buron,” ungkap Hutahaean.

Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT