MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kasus pencurian itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Edo masih dalam pencarian (DPO).
Kapolsek Lalan IPTU Syazili SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH membenarkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB tersebut.
“Jadi, para pelaku telah memasuki area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Buah sawit hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan,” ujar Hutahaean.