MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Dua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S, S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B-31/VII/2026/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tertanggal 4 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah sekaligus warung milik korban, Pendi bin Rusita (alm), di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.
“Pelaku beraksi dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hutahaean.